hero-bg

Perusahaan Anda Termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik?

Pelajari Kriteria Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pendaftaran akan dilakukan melalui Aplikasi OSS

Setiap PSE Lingkup Privatbg-shape wajib melakukan pendaftaran.

Daftarkan Sistem Elektronik Anda untuk memastikan sistem dan transaksi elektronik yang lebih aman dan terpercaya

Tingkatkan Kepercayaan

PSE Lingkup Privat yang terdaftar lebih dipercaya oleh masyarakat.

Transparansi & Aksesibilitas

Terdaftar dan mudah ditemukan di laman resmi PSE Komdigi.

Kredibilitas Terjamin

Menjamin penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan bertanggung jawab.

man sitting opening laptop

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privatbg-shape

PSE Lingkup Privat merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

PSE lingkup Privat adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Daftar Sekarang

Informasi Terkini

footer bg
Logo Kementerian Komunikasi dan DigitalLogo Pendaftaran PSE Lingkup PrivatLogo Zona Integritas

Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Lantai 18, Gedung Midpoint Place
Jl. H. Fachrudin No.26, RT.9/RW.5, Kp. Bali,
Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250

#PSELingkupPrivat #SIAPATUHBERDIGITAL

Memiliki Pertanyaan?

Seputar Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Logo CBQA ISO 9001Logo CBQA ISO 27001

© 2025, Pendaftaran PSE Lingkup Privat · Kementerian Komunikasi dan Digital · Pemberitahuan PDP