
Perusahaan Anda Termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik?
Pelajari Kriteria Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pendaftaran akan dilakukan melalui Aplikasi OSS
wajib melakukan pendaftaran.Daftarkan Sistem Elektronik Anda untuk memastikan sistem dan transaksi elektronik yang lebih aman dan terpercaya
PSE Lingkup Privat yang terdaftar lebih dipercaya oleh masyarakat.
Terdaftar dan mudah ditemukan di laman resmi PSE Komdigi.
Menjamin penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan bertanggung jawab.


PSE Lingkup Privat merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
PSE lingkup Privat adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Daftar Sekarang